Selamat datang di Situs Lembaga Pelayanan Terpadu Satu Atap...!.
Dalam rangka meningkatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat, khususnya pelayanan perijinan, sehingga masyarakat bisa mendapatkan pelayanan yang lebih sederhana, transparan dan efisien (ekonomis dan tepat waktu), maka dibuatlah suatu mekanisme pelayanan satu atap yang telah menggunakan sistem aplikasi perangkat lunak. Nama lembaganya bermacam-macam, antara lain : Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Atap (PPTSP), Lembaga Pelayanan Terpadu Satu Atap (LPTSA), Sistem Informasi Pelayanan Satu Atap (SINTAP), dan sebagainya. Dasar hukum yang terkait dengan pelayanan umum ini adalah Inpres No.3 tahun 2006 dan Permendagri No.24 tahun 2006.
Sistem aplikasi tersebut sudah berjalan di beberapa daerah. Namun agar tujuan transparansi, efisiensi dan koordinasi yang baik di bidang pelayanan, maka aplikasi perangkat lunak tersebut perlu dipusatkan dan dibuat mekanisme secara on-line dengan menggunakan jaringan komunikasi yang ada, dalam hal ini adalah internet. Dengan demikian setiap daerah akan bisa mengakses aplikasi yang on-line tersebut dimanapun dan kapanpun serta melaksanakan aktifitas pelayanan tanpa dibatasi kendala geografis.
Tujuan dibuatnya Situs LPTSA ini adalah untuk memudahkan akses pelayanan kepada masyarakat; memudahkan mekanisme kontrol bila terjadi ketidak-sesuaian; mencegah duplikasi data; serta mempermudah pencarian data untuk pengambilan keputusan. Selain tersedianya Situs LPTSA yang telah on-line dan dapat diakses dari seluruh daerah tersebut, situs LPTSA ini juga menyediakan database online seluruh Indonesia yang dapat diakses via internet.
Di tingkat Pusat, situs ini berisi rekapitulasi data yang bersifat on-line dari setiap komponen LPTSA, antara lain: KTP, KK, Akte Kelahiran, Akte Perkawinan/Perceraian/ Kematian, Ijin SITU & HO, Ijin Reklame, Ijin Lokasi, IMB, Ijin Galian C, SIUP, TDP, TDI, dan sebagainya sesuai dengan keberadaannya di daerah masing-masing. Oleh karena itu Pemerintah Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia diharapkan meng-up-date data secara aktif dan rutin melalui pengisian formulir yang telah disediakan secara on-line pada situs ini, sehingga data dan informasi dalam Situs LPTSA ini bisa menjadi up-to-date pula. Selanjutnya, data isian tersebut akan diolah oleh sistem dan tersimpan dalam database yang dapat ditayangkan melalui situs ini sesuai urutan menu/navigator yang telah disediakan.
Semoga data dan informasi yang tersaji di sini bermanfaat bagi pengunjung situs ini.
Pengelola:
Subdit Pelayanan Umum Pemerintahan
Direktorat Dekonsentrasi dan Kerjasama
Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum
Departemen Dalam Negeri
|
|
|